MAKALAH MERAIH BERKAH DENGAN MAWARIS
Kata Pengantar
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Hukum Mawaris”. Makalah ini berisikan bagaimanatentang warisan atau mawaris itu dibahas dalam islam.Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Diantara aturan yang mengatur
hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah adalah aturan tentang harta
warisan, yaitu harta dan pemilikan yang tinbul sebagai akibat dari suatu
kematian. Harta yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia memerlukan
pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya, dan
bagaimana cara mendapatkannya.
Aturan tentang waris tesebut
ditetapkan oleh Allah melalui firmannya yang terdapat dalam Al-Qur’an, terutama
surah an-nisa’ ayat 7,8,11,12, dan 176, pada dasarnya ketentuan Allah yang
berkenaan dengan warisan telah jelas maksud, arah dan tujuannya.
Hukum kewarisan islam atau yang
juga dikenal the Islamic law of inheritance mempunyai karakteristik tersendiri
jika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya.
Ditinjau dari perspektif
sejarah, implementasi hokum kewarisan islam pada zaman penjajahan belanda
ternyata tidak berkembang, bahkan secara politis posisinya dikalahkan oleh
sistem kewarisan hokum adat. Pada masa itu diintrodusir teori persepsi yang
bertujuan untuk mengangkat hokum kewarisan adat dan menyisihkan penggunaan
hokum kewarisan islam.
Banyak para sarjana hukum barat
menganggap hokum kewarisan islam tidak mempunyai sistemdan hukum islam itu
hanya bersandar pada asas patrilineal. Sementara itu, diklalangan umat islam
sendiri banyak pula yang mengira tidak ada sistem tertentu dalam hukum kewarisan
islam, sehingga menimbulkan sebuah anggapan seolah-olah hukum kewarisan islam
merupakan hokum yang sangat rumit dan sulit. Kondisi yang demikian itulah yang
menyebabkan hukum kewarisan islam menurut fiqh kebudayaan arab itu sangat sulit
diterima masarakat islam di Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
1.apakah
pengertian mawaris
2.apa
posisi hukum kewarisan islam di Indonesia
3.apakah
penyebab dan penghalang mendapatkan harta warisan
4.apakah
manfaat hukum mawaris
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian mawaris.
2.
Mengetahui posisi hukum kewarisan islam
di indonesia
3.
Mengetahui penyebab dan penghalang
mendapatkan harta warisan.
4.
Mengetahui manfaat hukum mawaris.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian mawaris
Menurut bahasa,mawaris merupakan bentuk jamak dari kata miras artinya
harta yang diwariskan. Sedangkan secara istilah,mawaris adalah ilmu yang
mempelajari cara pembagian harta peninggalan setelah orang meninggal dunia.
Ilmu mawaris juga
disebut dengan ilmu Faraid,yaitu ilmu yang menjelaskan perkara pusaka. Pusaka
adalah peninggalan orang yang sudah mati,artinya harta benda dan hak yang
ditinggalkan oleh orang yang sudah mati untuk dibagikan kepada yang berhak
menerimanya.
Dengan demikian,dapat
disimpulkan,definisi ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang
ketentua- ketentuan pembagian harta pusaka bagi ahli waris menurut hukum islam.
tujuan ilmu mawaris atau Faraid adalah untuk menyelamatkaan harta orang yang
meninggal agar terhindar dari pengambilan oleh oran- orang yang tidak berhak
menerimanya,dan agar jangan ada orang yang memakan harta hak milik oranag lain.
2.2 Posisi Hukum
Kewarisan Islam di Indonesia
Sebab/hubungan
|
Ahli waris
|
Syarat
|
Harta waris
|
Dasar hukum
|
||
Al qur’an/hadis
|
Pasal KHI
|
|||||
Perkawinan (yang masih terikat status)
|
1
|
Istri/janda
|
Bila tidak ada anak atau cucu
|
1/4
|
An-Nisa’:12
|
180
|
Bila ada anak/cucu
|
1/8
|
|||||
2
|
Suami/duda
|
Bila tidak ada anak/cucu
|
1/2
|
An- Nisa’:12
|
179
|
|
Bila ada anak/cucu
|
1/4
|
|||||
Nasab/Hubungan
Darah
|
1
|
Anak perempuan
|
Sendirian (tidak ada anak dan cucu lain)
|
1/2
|
An-Nisa’:11
|
176
|
Dua anak perempuan(tidak ada anak atau cucu
laki-laki)
|
2/3
|
|||||
2
|
Anak laki-laki
|
Sendirian/bersama anak/cucu
lain(laki-laki/perempuan)
|
Asabah
|
An-Nisa’:11
hadis
|
||
3
|
Ayah kandung
|
Bila tidak ada anak/cucu
|
1/3
|
An-Nisa’:11
|
177
|
|
Bila ada anak /cucu
|
1/6
|
|||||
4
|
Ibu kandung
|
Bila tidak ada anak,cucu,dua saudara/lebih,ayah
kandung
|
1/3
|
An-Nisa’:11
|
178
|
|
Bila ada anak,cucu,tidak ada dua
saudara/lebih,tidak ada ayah kandung
|
1/6
|
|||||
Bila tidak ada anak,cucu,dua/lebih saudara
perempuan,tetapi ada ayah kandung
|
1/3dari sisa setelah diambil
istri/janda/suami/duda
|
|||||
5
|
Saudara laki –laki/perempuan seibu
|
Sendirian,tidak ada anak,cucu,ayah kandung
|
1/6
|
An-Nisa’:12
|
181
|
|
Dua orang atau lebih,tidak ada anak,cucu,ayah
kandung
|
1/3
|
|||||
2.3
Penyebab dan penghalang mendapatkan harta
warisan.
Dalam Agama islam sebab-sebab
menerima harta warisan, adalah sebagai berikut:
· 1. Hubungan
kekeluargaan
Dalam hubungan kekeluargaan
tidak membedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, orang tua dan
anak-anak, orang yang kuat dan Lemah. Sesuai ketentuan yang berlaku semuanya harta warisan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Dalam Alquran surah An-nisa’ ayat 7 :
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Dalam Alquran surah An-nisa’ ayat 7 :
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا
تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ
الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا
مَفْرُوضًا
Artinya; Bagi laki-laki ada hak
bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak
bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit
atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Hubungan kekeluargaan ini bila
di lihat dari penerimaannya ada tiga kelompok:
1. Dzawil Furudh
Yaitu ahli waris yang
memperoleh bagian tertentu seperti suami mendapat seperdua bila orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan mendapat seperempat bila orang yang
meninggal mempunyai anak.
2. Dzawil arham
Yaitu keluarga yang hubungan
kekeluargaan nya jauh, mereka tidak termasuk ahli waris yang mendapat bagian
tertentu, tetapi mereka mendapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak ada.
3. Ahlul Ashabah
Yaitu Ahli waris yang mendapat
sisa harta atau menghabiskan sisa, setelah ahli waris yang memperoleh bagian
tertentu mengambil bagian masing-masing.
· 2. Hubungan
perkawinan
Selama perkawinan masih utuh
bisa menyebabkan adanya saling waris mewarisi. Akan tetapi, jika perkawinan
sudah putus maka gugurlah saling waris mewarisi, kecuali istri dalam keadaan
masa iddah pada talak raj’i.
· 3. Hubungan
wala’ ( memerdekakan budak )
Seseorang yang telah
memerdekakan budak bisa menyebabkan memperoleh warisan. Jika budak yang di
merdekakan itu meninggal dunia, maka orang yang memerdekakan itu berhak
menerima warisan. Akan tetapi, jika orang yang memerdekakan itu meninggal dunia
maka budak yang telah di merdekakan itu tidak berhak mendapatkan apa-apa.
· 4. Hubungan
Agama
Apabila ada orang yang
meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, baik dari hubungan kekeluargaan,
perkawinan, wala’, maka harta warisannya itu di berikan kepada kaum muslimin,
yaitu diserahkan ke baitul Mal untuk kemashlahatan umat islam.
Sebab-sebab Tidak menerima / Hilangnya Hak menerima Harta Warisan:
· 1.Perbudakan
Seorang budak tidak dapat
menerima warisan dan tidak dapat memberikan warisan dari dan kepada semua
keluarganya (yang mempunyai hubungan nasab) yang meninggal dunia selama
ia masih berstatus budak. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. Dalam surat
an-Nahl ayat 75.
· 2.Pembunuhan
Para ahli hukum islam sepakat
bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewarisnya,
pada prinsipnya menjadi penghalang baginya untuk mewarisi harta warisan pewaris
yang dibunuhnya.
· 3. Berlainan
Agama
Berlainan agama adalah adanya
perbedaan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dengan
orang yang mewariskan. Dasar hukum berlainan agama sebagai mawani’ul irsi
adalah hadis rasulullah saw yang artinya :
Orang islam tidak dapat
mewarisi harta orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang
muslim.
· 4. Berlainan
Negara
Ciri-ciri suatu negara adalah
memiliki kepala negara sendiri, memiliki angkatan bersenjata, dan memiliki
kedaulatan sendiri. Maka yang dimaksud berlainan negara adalah yang berlainan
ketiga unsur tersebut. Berlainan negara ada tiga kategori, yaitu berlainan
menurut hukumnya, berlainan menurut hakikatnya, dan berlainan menurut hakikat
sekaligus hukumnya. Berlainan negara antara sesama muslim, telah disepakati
fuqaha bahwa hal ini tidak menjadi penghalang untuk saling mewarisi, sebab
semua negara islam mempunyai kesatuan hukum, meskipun berlainan politik dan
sistem pemerintahannya. Yang diperselisihkan adalah berlainan negara antara
orang-orang yang non muslim.
2.4 Manfaat Hukum Mawaris
·
Terciptanya
kerukunan hidup dan suasana keluarga yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum
islam tertinggi yang harus di taati. Orang yang paling durhaka adalah orang
yang menentang hukum syariah. Syariah itu sendiri di turunkan untuk kebaikan
umat islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan
watak masing-masing manusia.
·
Menciptakan
keadilan dan mencegah pertikaian dan konflik, keadilan yang telah di terapkan
mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada
pertumpahan darah. Meski dalam prakteknya selalu saja muncul penantangnya
yang bersumber dari akal dan pikiran.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ajaran islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur
hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah
kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orang tua harus bertanggung
jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.
Aturan tentang waris tesebut ditetapkan oleh Allah melalui
firmannya yang terdapat dalam Al-Qur’an, terutama surah an-nisa’ ayat
7,8,11,12, dan 176, pada dasarnya ketentuan Allah yang berkenaan dengan warisan
telah jelas maksud, arah dan tujuannya.
Definisi ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang ketentuan –ketentuan pembagian harta pusaka bagi ahli waris menurut hokum islam. Tujuan ilmu mawaris atau Faraid adalah untuk menyelamatkan harta orang yang meninggal agar terhindar dari pengambilan oleh orang-orang yang tidak berhak menerimanya, dan agar jangan ada orang yang memakan harta hak milik orang lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar